Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2010 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 2/2010 · Perda Kabupaten Sragen No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Maret 2010Tanggal Penetapan:30 Maret 2010
Pemerintahan DesaKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku30 Maret 2010
Tanggal Penetapan30 Maret 2010
Tempat PenetapanSragen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Sragen. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan pengaturan desa saat ini, menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang dianggap tidak sesuai. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan Kepala Desa dan Perangkat Desa agar dapat melaksanakan tugas pemerintahan desa secara optimal.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penghasilan tetap bulanan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten, dengan besaran paling sedikit sama dengan Upah Minimum Regional Kabupaten.
  2. Tunjangan lainnya bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, meliputi tunjangan jabatan, isteri/suami, anak, kesehatan, dan lain-lain. Akumulasi tunjangan ini disetarakan dengan nilai hasil pengelolaan tanah kas desa.
  3. Pengaturan mengenai penghasilan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang berstatus PNS, TNI, atau POLRI, yang tidak berhak mendapatkan tunjangan lainnya tetapi diberikan tambahan penghasilan dari pengelolaan tanah eks bengkok.
  4. Pengaturan mengenai penghasilan bagi Kepala Desa atau Perangkat Desa yang diberhentikan sementara atau dibebastugaskan dari jabatannya.
  5. Biaya penunjang kegiatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang besarnya sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
  6. Jasa pengabdian bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diberhentikan dengan hormat, serta uang duka bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang meninggal dunia pada saat masih menjabat, yang besarnya sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
  7. Pengawasan terhadap pelaksanaan kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dilakukan oleh BPD, Bupati, dan atau Pejabat yang berwenang.

1. Tanah Kas Desa yang semula merupakan tanah bengkok Kepala Desa dan Perangkat Desa harus dikembalikan ke Desa untuk selanjutnya sebagai sumber tunjangan lainnya bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa. 2. Kepala Desa dan Perangkat Desa yang tidak mengembalikan tanah bengkoknya diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Pemberian penghasilan tetap dan tunjangan lainnya terhitung sejak Kepala Desa dan Perangkat Desa menyerahkan tanah bengkoknya ke Desa. 4. Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diberhentikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, yang telah diberi tanah pituas atau tanah lurup seluas tanah yang tercantum dalam Keputusan pemberhentiannya tetap memperoleh tanah pituas atau tanah lurup tersebut sampai batas waktu yang telah ditentukan. 5. Tanah pituas dan tanah lurup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah berakhir batas waktu yang ditentukan dikembalikan ke Desa dan pengelolaannya diatur dengan Peraturan Desa.

1. Penyalahgunaan pelaksanaan Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Kepala Desa dan Perangkat Desa yang tidak mengembalikan tanah bengkoknya diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.