Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Sragen. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan pengaturan desa saat ini, menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang dianggap tidak sesuai. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan Kepala Desa dan Perangkat Desa agar dapat melaksanakan tugas pemerintahan desa secara optimal.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Penghasilan tetap bulanan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten, dengan besaran paling sedikit sama dengan Upah Minimum Regional Kabupaten.
- Tunjangan lainnya bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, meliputi tunjangan jabatan, isteri/suami, anak, kesehatan, dan lain-lain. Akumulasi tunjangan ini disetarakan dengan nilai hasil pengelolaan tanah kas desa.
- Pengaturan mengenai penghasilan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang berstatus PNS, TNI, atau POLRI, yang tidak berhak mendapatkan tunjangan lainnya tetapi diberikan tambahan penghasilan dari pengelolaan tanah eks bengkok.
- Pengaturan mengenai penghasilan bagi Kepala Desa atau Perangkat Desa yang diberhentikan sementara atau dibebastugaskan dari jabatannya.
- Biaya penunjang kegiatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang besarnya sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
- Jasa pengabdian bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diberhentikan dengan hormat, serta uang duka bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang meninggal dunia pada saat masih menjabat, yang besarnya sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
- Pengawasan terhadap pelaksanaan kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dilakukan oleh BPD, Bupati, dan atau Pejabat yang berwenang.