Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

Juga dikenal sebagai: Permenko Infra 2/2025 · Permenko Infra No. 2 Tahun 2025 · Permenko Infra Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Maret 2025Tanggal Penetapan:19 Maret 2025
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
TemaStandar Layanan Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
LokasiKementerian Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Tanggal Berlaku26 Maret 2025
Tanggal Penetapan19 Maret 2025

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 10 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Peraturan Menteri Koordinator ini mengatur tentang standar layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Latar belakangnya adalah hak setiap orang untuk mendapatkan informasi publik yang akurat dan transparan, serta adanya perubahan nomenklatur kementerian. Tujuannya adalah untuk meningkatkan standar layanan informasi publik di kementerian tersebut. Ketentuan substansial mencakup: 1. Kelembagaan pengelola informasi dan dokumentasi, yang terdiri dari Tim Pertimbangan, Atasan PPID, PPID, PPID Pelaksana, Kepala Bidang, dan Petugas Pelayanan Informasi Publik. 2. Klasifikasi informasi publik, yang meliputi informasi yang wajib dibuka dan informasi yang tidak dapat diberikan. 3. Standar layanan informasi, yang mencakup pengumuman informasi, permintaan informasi publik, pengajuan keberatan, penetapan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik, pendokumentasian informasi publik, maklumat Pelayanan Informasi Publik, dan pengujian konsekuensi. Peraturan ini juga mengatur tentang laporan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik, serta pendanaan untuk mendukung pelaksanaan layanan keterbukaan informasi publik.

(-)

(-)