Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Laporan Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Peraturan KY 4/2013 · Peraturan KY No. 4 Tahun 2013 · Peraturan KY Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Februari 2013Tanggal Penetapan:6 Februari 2013
Perizinan & Pelayanan PublikEtika Penyelenggara Negara

Informasi

TipePeraturan Komisi Yudisial
TemaTata Cara Penanganan Laporan Masyarakat
LokasiKomisi Yudisial
Tanggal Berlaku26 Februari 2013
Tanggal Penetapan06 Februari 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penanganan Laporan Masyarakat.

Peraturan Komisi Yudisial ini mengatur tentang tata cara penanganan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh hakim. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan tim-tim dalam Komisi Yudisial untuk menangani laporan, seperti Tim Verifikasi, Tim Anotasi, Tim Pemantau, Tim Investigasi, dan Tim Pemeriksa.
  2. Kewajiban dan hak pelapor, terlapor, saksi, dan ahli dalam proses penanganan laporan.
  3. Prosedur penanganan awal laporan, termasuk penerimaan, verifikasi, dan registrasi laporan.
  4. Prosedur pendalaman laporan melalui anotasi, pemantauan, dan investigasi.
  5. Prosedur Sidang Panel Pembahasan dan Sidang Panel Pemeriksaan.
  6. Prosedur penanganan lanjutan laporan, termasuk pemeriksaan dan klarifikasi.
  7. Prosedur Sidang Pleno untuk pengambilan keputusan akhir.
  8. Pembentukan Tim Gabungan jika diperlukan penanganan yang melibatkan lebih dari satu kegiatan pendalaman atau penanganan lanjutan.
  9. Mekanisme pengajuan keberatan dan pencabutan laporan.
  10. Kriteria laporan yang dapat diprioritaskan.
  11. Koordinasi antar lembaga dalam penanganan laporan.

Peraturan ini juga mengatur tentang penggunaan alat bukti dalam pengambilan keputusan, serta jenis sanksi yang dapat dijatuhkan kepada hakim yang terbukti melanggar KEPPH.

1. Semua Laporan yang diterima sebelum berlakunya peraturan ini, dilakukan penanganan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam peraturan ini.

(-)