Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 1978

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1978 tentang Pengesahan Perjanjian Mengenai Pencegahan Penyebaran Senjata-Senjata Nuklir

Juga dikenal sebagai: UU 8/1978 · UU No. 8 Tahun 1978 · UU Nomor 8 Tahun 1978

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 1978Tanggal Penetapan:18 Desember 1978
KetenaganukliranMiliter & PertahananHukum Tata Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengesahan Perjanjian Mengenai Pencegahan Penyebaran Senjata-Senjata Nuklir
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Desember 1978
Tanggal Penetapan18 Desember 1978
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk mengesahkan Perjanjian mengenai Pencegahan Penyebaran Senjata-senjata Nuklir yang telah ditandatangani oleh Indonesia pada tahun 1970. Latar belakang pengesahan ini adalah untuk melindungi bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum serta ikut serta dalam menjaga perdamaian dunia. Perjanjian ini membatasi pemilikan senjata nuklir dan mencegah penyebarannya ke negara-negara yang belum memilikinya. Negara peserta akan menerima pengawasan dari Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA) dan dapat memperoleh bantuan untuk pengembangan tenaga nuklir untuk tujuan damai. Perjanjian ini juga memungkinkan negara peserta untuk mengusulkan amandemen dan mengakui hak kedaulatan negara untuk mengundurkan diri jika kepentingan nasional terancam.

(-)

(-)