di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 9 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 9/2014 · Perda Kabupaten Batanghari No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang Hari untuk Tahun Anggaran 2015. APBD mencakup:
Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi ringkasan APBD, rincian menurut urusan pemerintah daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, piutang daerah, penyertaan modal, aset tetap dan lainnya, kegiatan yang belum diselesaikan, dana cadangan, serta pinjaman dan obligasi daerah.
Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.