Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 9 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 9/2014 · Perda Kabupaten Batanghari No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2014Tanggal Penetapan:19 Desember 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku19 Desember 2014
Tanggal Penetapan19 Desember 2014
Tempat PenetapanMuara Bulian

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2006 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang Hari untuk Tahun Anggaran 2015. APBD mencakup:

  1. Pendapatan Daerah sebesar Rp. 982.661.297.675,00
  2. Belanja Daerah sebesar Rp. 1.036.707.669.047,00
  3. Defisit sebesar Rp. 54.046.371.372,00
  4. Pembiayaan yang terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 56.046.371.372,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 2.000.000.000,00
  5. Jumlah Pembiayaan Netto/Surplus sebesar Rp. 54.046.371.372,00

Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi ringkasan APBD, rincian menurut urusan pemerintah daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, piutang daerah, penyertaan modal, aset tetap dan lainnya, kegiatan yang belum diselesaikan, dana cadangan, serta pinjaman dan obligasi daerah.

Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)