di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penataan Kecamatan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas Utara 12/2022 · Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No. 12 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan kecamatan di Kabupaten Musi Rawas Utara. Latar belakangnya adalah untuk memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat dengan memperhatikan efisiensi dan efektivitas, serta mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat, kualitas pelayanan publik, tata kelola kecamatan, dan daya saing masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Pembentukan Kecamatan: Pembentukan kecamatan dapat dilakukan melalui pemekaran atau penggabungan bagian kecamatan. Persyaratan dasar meliputi jumlah penduduk minimal, luas wilayah minimal, usia minimal kecamatan induk, dan jumlah minimal desa/kelurahan yang menjadi cakupan. Persyaratan teknis meliputi kemampuan keuangan kabupaten, sarana dan prasarana pemerintahan, kejelasan batas wilayah, nama kecamatan, lokasi ibu kota kecamatan, dan kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah. Persyaratan administratif meliputi kesepakatan musyawarah desa dan/atau keputusan forum komunikasi kelurahan.
Penggabungan Kecamatan: Penggabungan kecamatan dapat dilakukan apabila terjadi bencana, terdapat kepentingan strategis nasional, atau tercapai kesepakatan antara Bupati dan DPRD berdasarkan hasil kesepakatan seluruh desa/kelurahan yang akan bergabung.
Penyesuaian Kecamatan: Penyesuaian kecamatan berupa perubahan batas wilayah, nama kecamatan, pemindahan ibu kota kecamatan, dan perubahan nama ibu kota kecamatan. Penyesuaian dilakukan berdasarkan kesepakatan musyawarah desa dan/atau keputusan forum komunikasi kelurahan.
Tugas Camat: Camat bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, mengkoordinasikan pemberdayaan masyarakat, upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati, pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa, dan melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah kabupaten yang ada di kecamatan.
Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan: Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum, dibentuk forum koordinasi pimpinan di kecamatan yang diketuai oleh Camat.
Perencanaan Kecamatan: Disusun perencanaan pembangunan Kecamatan sebagai kelanjutan dari hasil musyawarah perencanaan pembangunan Desa/Kelurahan.