Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Dinas Permukiman dan Prasarana Daerah Kabupaten Kebumen. Latar belakang pembentukan ini adalah untuk menyesuaikan kelembagaan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri terkait pedoman organisasi perangkat daerah. Dinas Permukiman dan Prasarana Daerah memiliki tugas pokok melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang permukiman dan prasarana daerah. Fungsi dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, bimbingan, perizinan, pengamanan, dan administrasi di bidang bangunan dan gedung, jalan umum, kebersihan kota, penerangan jalan, tempat pekuburan, dan pencegahan. Susunan organisasi dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Bina Teknik, Bidang Bina Marga, Bidang Cipta Karya, Bidang Kebersihan dan Pertamanan, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Dinas Permukiman dan Prasarana Daerah di beberapa wilayah, yang memiliki tugas melaksanakan sebagian tugas dinas sesuai wilayah kerjanya.