Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 19 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 19 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Permukiman Dan Prasarana Daerah Kabupaten Kebumen

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 19/2004 · Perda Kabupaten Kebumen No. 19 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 19 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2004Tanggal Penetapan:1 Juni 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Permukiman Dan Prasarana Daerah Kabupaten Kebumen
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku08 Juni 2004
Tanggal Penetapan01 Juni 2004
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kebumen. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas Kabupaten Kebumen.

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Dinas Permukiman dan Prasarana Daerah Kabupaten Kebumen. Latar belakang pembentukan ini adalah untuk menyesuaikan kelembagaan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri terkait pedoman organisasi perangkat daerah. Dinas Permukiman dan Prasarana Daerah memiliki tugas pokok melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang permukiman dan prasarana daerah. Fungsi dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, bimbingan, perizinan, pengamanan, dan administrasi di bidang bangunan dan gedung, jalan umum, kebersihan kota, penerangan jalan, tempat pekuburan, dan pencegahan. Susunan organisasi dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Bina Teknik, Bidang Bina Marga, Bidang Cipta Karya, Bidang Kebersihan dan Pertamanan, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Dinas Permukiman dan Prasarana Daerah di beberapa wilayah, yang memiliki tugas melaksanakan sebagian tugas dinas sesuai wilayah kerjanya.

(-)

(-)