Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2001 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dok Dan Perkapalan Surabaya

Juga dikenal sebagai: PP 49/2001 · PP No. 49 Tahun 2001 · PP Nomor 49 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juni 2001Tanggal Penetapan:12 Juni 2001
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dok Dan Perkapalan Surabaya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Juni 2001
Tanggal Penetapan12 Juni 2001
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Dok dan Perkapalan Surabaya melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Hal ini dilakukan dengan kapitalisasi sebagian cadangan perusahaan hingga tahun buku 1998.

Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia menambah penyertaan modal ke dalam modal saham PT Dok dan Perkapalan Surabaya, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1975. Penambahan modal ini berasal dari kapitalisasi cadangan perusahaan sebesar Rp5.905.281.064,00. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

(-)

(-)