di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perkebunan Nusantara II
Juga dikenal sebagai: PP 78/2009 · PP No. 78 Tahun 2009 · PP Nomor 78 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara II melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penyertaan modal ini berasal dari konversi utang pokok perusahaan kepada negara, yang merupakan pendapatan bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara Tahun Buku 1999. Nilai penambahan modal tersebut adalah sebesar Rp37.605.130.291,00. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.