Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 22 Tahun 2023

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 22 Tahun 2023 tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2024

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Toraja utara 22/2023 · Perbup Kabupaten Toraja utara No. 22 Tahun 2023 · Perbup Kabupaten Toraja utara Nomor 22 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:29 Desember 2023
Hukum Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Toraja utara
Tanggal Berlaku29 Desember 2023
Tanggal Penetapan29 Desember 2023
Tempat PenetapanRantepao

(-)

Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2024, sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 3 Tahun 2023.

Secara substansial, peraturan ini merinci struktur APBD Tahun Anggaran 2024 yang mencakup total pendapatan daerah, belanja daerah, serta pembiayaan daerah. Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan yang sah. Belanja daerah dialokasikan untuk Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan (SILPA) dan pengeluaran pembiayaan (Penyertaan Modal Daerah).

Peraturan ini juga mengamanatkan rincian lebih lanjut mengenai penjabaran APBD yang tercantum dalam lampiran, yang meliputi ringkasan penjabaran APBD, rincian menurut urusan pemerintahan, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, serta daftar penerima hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, dan bagi hasil pajak daerah.

(-)

(-)