Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 26 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buleleng 26/2011 · Perda Kabupaten Buleleng No. 26 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Buleleng Nomor 26 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2011Tanggal Penetapan:23 September 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Rumah Potong Hewan
LokasiPemerintah Kabupaten Buleleng
Tanggal Berlaku26 September 2011
Tanggal Penetapan23 September 2011
Tempat PenetapanBuleleng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 11 Tahun 2008 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, Pasar Hewan, Izin Usaha Pemotongan Hewan dan Izin Usaha Penyediaan Daging (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2008 Nomor 11 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 5 )

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan di Kabupaten Buleleng. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur retribusi rumah potong hewan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Rumah Potong Hewan dipungut sebagai pengganti biaya atas fasilitas dan pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas Rumah Potong Hewan termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan yang mendapatkan pelayanan di Rumah Potong Hewan milik Pemerintah Daerah.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Rumah Potong Hewan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  3. Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa: Tingkat pengguna jasa diukur berdasarkan jenis dan jumlah ternak yang akan dipotong, fasilitas dan pelayanan/ jasa yang diberikan.
  4. Prinsip Penetapan dan Besarnya Tarif Retribusi: Prinsip dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan komersial serta untuk pengendalian dan pengawasan dengan tetap memperhatikan penyelenggaraan pelayanan, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Struktur dan besarnya tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan dan jumlah ternak yang akan dipotong, fasilitas dan pelayanan/ jasa yang diberikan. Tarif ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi Rumah Potong Hewan dipungut di wilayah Kabupaten Buleleng.
  7. Penentuan Pembayaran: Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Retribusi yang terhutang harus dilakukan secara tunai/lunas.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar retribusi yang terutang berdasarkan SKRD tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Setiap orang pribadi atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 16 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (Tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.. 25.000.000, - (Dua Puluh Lima Juta Rupiah)