Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 254/PMK.03/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembebanan Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto

Juga dikenal sebagai: PMK 254/PMK.03/2010 · PMK No. 254/PMK.03/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2010Tanggal Penetapan:28 Desember 2010
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pembebanan Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku28 Desember 2010
Tanggal Penetapan28 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010, yang mengatur tata cara pembebanan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Tujuannya adalah untuk memberikan panduan bagi Wajib Pajak dalam mengurangi zakat atau sumbangan keagamaan dari penghasilan bruto mereka. Ketentuan ini berlaku untuk Wajib Pajak orang pribadi dan badan dalam negeri, baik yang beragama Islam maupun agama lain yang diakui di Indonesia. Zakat atau sumbangan keagamaan harus dibayarkan kepada badan atau lembaga yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah. Pembayaran zakat atau sumbangan dapat berupa uang atau yang disetarakan dengan uang, dan harus didukung oleh bukti-bukti yang sah. Pengurangan ini harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Jika zakat atau sumbangan belum dibayar pada saat pelaporan, pengurangan dapat dilakukan pada tahun pajak pembayaran dilakukan.

  • Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, perlakuan perpajakan untuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dilaksanakan sejak tanggal 1 Januari 2009, berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

(-)