Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Pelacuran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasuruan 3/2017 · Perda Kabupaten Pasuruan No. 3 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Mei 2017Tanggal Penetapan:16 Mei 2017
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Pelacuran
LokasiPemerintah Kabupaten Pasuruan
Tanggal Berlaku16 Mei 2017
Tanggal Penetapan16 Mei 2017
Tempat PenetapanBangil

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pelacuran (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 28)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menangani gangguan ketentraman dan ketertiban umum, memulihkan fungsi sosial dalam menciptakan perlindungan masyarakat, serta menjamin kepastian hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku pelacuran. Pemerintah Daerah, masyarakat, dan keluarga wajib mencegah terjadinya tindak pelacuran. Pemerintah Daerah membuat kebijakan pencegahan pelacuran yang meliputi perumusan kebijakan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, penyelenggaraan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang dampak negatif pelacuran, sosialisasi kebijakan daerah, serta fasilitasi dan pemberdayaan kapasitas penyelenggaraan pemberantasan pelacuran. Pemerintah Daerah dapat membentuk gugus tugas pencegahan pelacuran dan wajib mengalokasikan anggaran yang diperlukan.

Pemerintah Daerah wajib melakukan pemberantasan pelacuran yang dilaksanakan oleh Satpol PP dengan mengedepankan upaya preventif dan promotif, kemudian represif dan/atau kuratif. Satpol PP wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Upaya represif dan/atau kuratif dilakukan dengan menindak secara hukum pelaku pelacuran, baik langsung, tidak langsung, maupun yang terkait lainnya. Pembinaan pelacuran dilakukan oleh Bupati, dan Daerah berkewajiban menyediakan shelter liponsos (rumah singgah sementara). Masyarakat berperan serta dalam upaya penanggulangan pelacuran dengan cara membentuk jejaring sosial gerakan anti pelacuran, meningkatkan kesadaran, memberikan informasi, dan melakukan kegiatan lain yang bertujuan untuk pencegahan dan pemberantasan pelacuran.

Setiap orang dilarang menjalankan pekerjaan sebagai pelacur, menggunakan jasa pelacur, dan melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perbuatan pelacuran.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 14 diancam dengan pidana kurungan setinggi-tingginya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Selain dikenai sanksi pidana, pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dapat dikenai sanksi pembinaan yang penanganannya dilakukan oleh organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan sosial. 3. Selain dikenai sanksi pidana, pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang dilakukan oleh badan hukum atau korporasi dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.