Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan dan pengendalian sampah di Kabupaten Seluma. Tujuannya adalah untuk mewujudkan budaya hidup bersih, indah, dan sehat bagi masyarakat, serta menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat di semua kawasan, dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah. Pengelolaan sampah meliputi sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, dengan pengecualian sampah spesifik yang pengelolaannya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengelolaan sampah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten, masyarakat, dan badan usaha, dengan menekankan pada kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab, dan kewenangan. Perencanaan pengelolaan sampah dituangkan dalam rencana strategis dan rencana kerja tahunan Dinas, serta rencana induk pengelolaan sampah untuk jangka waktu 10 tahun. Kegiatan pengelolaan sampah meliputi pengurangan sampah (pembatasan timbulan, pemanfaatan kembali, dan pendauran ulang) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir). Peraturan ini juga mengatur tentang lembaga pengelola sampah, kerjasama dan kemitraan, peran serta masyarakat, penyelesaian sengketa, perizinan, pengawasan dan pembinaan, pembiayaan, kewajiban dan larangan bagi berbagai pihak, serta penghargaan dan kompensasi.