Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2016-2036 menetapkan rencana pembangunan industri kabupaten untuk periode 20 tahun, dari 2016 hingga 2036. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan industri daerah yang mandiri, berdaya saing, dan maju, serta berwawasan lingkungan, guna memperkuat industri nasional sebagai pilar dan penggerak perekonomian daerah dan nasional.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Visi dan Misi Pembangunan Daerah:** Menetapkan visi dan misi pembangunan daerah yang menjadi dasar perencanaan industri.
2. **Tujuan Pembangunan Industri Daerah:** Merumuskan tujuan pembangunan industri daerah yang selaras dengan visi dan misi pembangunan daerah.
3. **Sasaran Pembangunan Industri Daerah:** Menetapkan sasaran pembangunan sektor industri yang akan dicapai pada tahun 2016-2036, termasuk pertumbuhan industri kecil dan menengah, kontribusi sektor industri terhadap PDRB, kontribusi ekspor produk industri, dan persentase tenaga kerja di sektor industri.
4. **Strategi Pembangunan Industri:** Menentukan strategi pembangunan industri daerah, termasuk mendorong pengembangan industri hulu dan antara berbasis sumber daya alam, meningkatkan kualitas SDM industri, mengembangkan WPPI, KPI, kawasan industri, dan Sentra IKM, mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam, serta mengembangkan industri kecil dan menengah.
5. **Program Pembangunan Industri:** Merinci program pembangunan industri, termasuk pengembangan industri unggulan daerah (industri pangan dan industri aneka dan kerajinan), pengembangan perwilayahan industri, pembangunan sumber daya industri, pembangunan sarana dan prasarana industri, dan pemberdayaan industri.