di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.03/2020 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Pajak Bumi Dan Bangunan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi Dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split
Juga dikenal sebagai: PMK 67/PMK.03/2020 · PMK No. 67/PMK.03/2020
Peraturan Baru: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.03/2020 merupakan peraturan baru yang menetapkan tata cara pemberian fasilitas perpajakan (PPN atau PPN dan PPnBM serta Pajak Bumi dan Bangunan) pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
Hubungan dengan peraturan sebelumnya:
Peraturan ini menjabarkan dan melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (3) dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Dengan kata lain, PMK ini adalah peraturan pelaksana bagi ketentuan perpajakan yang diatur dalam PP tersebut.
Peraturan ini juga merujuk pada ketentuan organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 sebagaimana telah diubah (terakhir dengan PMK Nomor 229/PMK.01/2019), serta mempertimbangkan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020.
Tidak dinyatakan mencabut atau menggantikan Peraturan Menteri Keuangan lainnya secara eksplisit dalam teks. Fungsi utamanya adalah sebagai peraturan pelaksana untuk PP No.53/2017, bukan untuk mengubah atau mencabut PMK tertentu.
Status berlaku: Peraturan ini diundangkan pada tanggal 16 Juni 2020 dan dinyatakan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan. Dengan demikian tanggal efektif berlakunya adalah 16 Juli 2020.
Tujuan dan Latar Belakang:
Peraturan ini dimaksudkan untuk melaksanakan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 dengan menetapkan tata cara pemberian fasilitas perpajakan bagi kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang bersifat Gross Split pada tahap eksplorasi dan eksploitasi sampai Produksi Komersial.
Tujuan praktisnya adalah memberikan kepastian administrasi perpajakan (PPN/PPnBM dan PBB) untuk mendukung kegiatan operasi perminyakan dalam tahap sebelum produksi komersial.
Kewajiban dan Hak:
Kewajiban Operator/Kontraktor: mengajukan permohonan SKFP Gross Split kepada Kepala Kantor Wilayah melalui KPP tempat terdaftar, melampirkan surat keterangan dari Menteri ESDM dan fotokopi Kontrak Bagi Hasil (Pasal 5 ayat 1); menunjukkan asli SKFP kepada Pengusaha Kena Pajak sebelum transaksi (Pasal 7 ayat 1); menyampaikan SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) dan fotokopi SKFP untuk memperoleh pengurangan PBB (Pasal 8 ayat 1).
Hak Operator/Kontraktor: memperoleh fasilitas perpajakan berupa:
PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas perolehan BKP/JKP, pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang digunakan dalam Operasi Perminyakan (Pasal 4 ayat 1 huruf a);
Pengurangan PBB sebesar 100% dari PBB Minyak dan Gas Bumi terutang yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (Pasal 4 ayat 1 huruf b).
Kewajiban Pengusaha Kena Pajak: membuat Faktur Pajak sesuai peraturan dan mencantumkan keterangan khusus: "PPN ATAU PPN DAN PPnBM TIDAK DIPUNGUT SESUAI DENGAN PP NOMOR 53 TAHUN 2017" ketika menerima asli SKFP (Pasal 7 ayat 2-3).
Kewenangan DJP dan Kantor Wilayah: Kepala Kantor Wilayah menerbitkan SKFP Gross Split atas nama Menteri paling lama 7 hari kerja setelah permohonan lengkap (Pasal 5 ayat 4); DJP menerbitkan pemberitahuan pajak terutang dan surat-surat penagihan/pembetulan jika fasilitas disalahgunakan (Pasal 8 dan Pasal 10).
Prinsip-prinsip Utama:
Fasilitas bersifat terbatas pada tahap Eksplorasi dan Eksploitasi hingga Produksi Komersial dan untuk satu Wilayah Kerja per SKFP (Pasal 4 ayat 2).
Perlakuan administratif diarahkan pada kepastian, keterbukaan dokumen (surat keterangan dari Menteri ESDM dan kontrak), dan mekanisme yang singkat (penerbitan SKFP dalam 7 hari kerja) (Pasal 5 ayat 4).
Fasilitas dapat dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku jika kontrak berakhir/terminasi sebelum Produksi Komersial atau Produksi Komersial dimulai (Pasal 9).
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Permohonan SKFP Gross Split: dilayangkan oleh Operator ke Kepala Kantor Wilayah melalui KPP dengan melampirkan surat keterangan dari Menteri ESDM dan fotokopi Kontrak Bagi Hasil (Pasal 5 ayat 1-2). Format permohonan dan SKFP terdapat pada Lampiran A dan B PMK.
Penerbitan SKFP: SKFP diterbitkan paling lama 7 hari kerja setelah permohonan lengkap; berlaku sejak tanggal efektif berlakunya kontrak atau tanggal disetujuinya penyesuaian kontrak (Pasal 5 ayat 4-7).
Penggantian SKFP: Kepala Kantor Wilayah dapat menerbitkan SKFP pengganti atas permohonan atau secara jabatan karena kesalahan tulis atau perubahan Operator; penggantian juga diterbitkan paling lama 7 hari kerja (Pasal 6).
Pencatatan Pajak Bumi dan Bangunan: Kontraktor menyampaikan SPOP dan fotokopi SKFP; DJP menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang sudah memperhitungkan pengurangan sebagaimana dimaksud (Pasal 8).
Penanganan penyalahgunaan: jika data menunjukkan fasilitas tidak digunakan untuk Operasi Perminyakan atau SKFP dimanfaatkan padahal sudah tidak berlaku, Kontraktor wajib membayar PPN/PPnBM yang seharusnya, dan DJP menerbitkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau Surat Keputusan Pembetulan SPT PBB sesuai ketentuan (Pasal 10).
Masa berlaku Peraturan: Peraturan Menteri ini mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan (Pasal 11). Diundangkan pada 16 Juni 2020 sehingga efektif per 16 Juli 2020.
Efektivitas SKFP:
SKFP Gross Split yang diterbitkan berdasarkan permohonan berlaku sejak tanggal efektif berlakunya Kontrak Bagi Hasil Gross Split (Pasal 5 ayat 5).
Jika SKFP diterbitkan karena penyesuaian Kontrak Kerja Sama, SKFP berlaku sejak tanggal disetujuinya penyesuaian (Pasal 5 ayat 6).
Untuk Kontraktor yang kontraknya telah berbentuk Gross Split sebelum berlakunya PP No.53/2017 (Pasal 2 huruf b), SKFP berlaku sejak saat berlakunya PP No.53/2017 (Pasal 5 ayat 7).
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada (grandfathering):
Peraturan secara khusus memasukkan Kontraktor yang telah menandatangani kontrak sebelum atau setelah berlakunya PP No.53/2017 dan Kontraktor yang mengubah bentuk kontrak menjadi Gross Split (Pasal 2). Hal ini berfungsi sebagai mekanisme grandfathering yang memungkinkan Kontraktor lama yang melakukan penyesuaian kontrak untuk memperoleh fasilitas sesuai ketentuan baru.
Dalam hal penyesuaian kontrak, tanggal efektif penyesuaian diakui sebagai dasar diberlakukannya SKFP (Pasal 5 ayat 3 dan 6).
Batas waktu penyesuaian dan administrasi:
Penerbitan SKFP oleh Kepala Kantor Wilayah ditetapkan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan lengkap diterima (Pasal 5 ayat 4 dan Pasal 6 ayat 4 untuk pengganti).
Pengurangan PBB berlaku sedemikian rupa sampai dengan kondisi akhir tertentu: jika kontrak berakhir/terminasi sebelum Produksi Komersial atau Produksi Komersial dimulai, fasilitas PBB dinyatakan tidak berlaku dan, jika keadaan itu terjadi setelah 1 Januari, pengurangan PBB tidak berlaku mulai tahun pajak berikutnya setelah tahun berakhirnya kontrak/produksi (Pasal 9 ayat 4).
Penanganan SKFP pengganti dan perubahan Operator: SKFP pengganti dapat diterbitkan untuk koreksi kesalahan tulis atau perubahan Operator; SKFP pengganti berlaku sejak tanggal yang sesuai (tanggal penerbitan SKFP yang digantikan untuk koreksi kesalahan tulis, atau sejak tanggal terjadinya perubahan Operator untuk perubahan Operator) (Pasal 6 ayat 5).
Sanksi Administratif:
Peraturan ini mengatur mekanisme administratif terhadap penyalahgunaan fasilitas perpajakan yang mengakibatkan kewajiban pajak yang seharusnya terutang. Ketentuan utama terdapat dalam Pasal 10:
Pasal 10 ayat (1): Jika terdapat data/informasi yang menunjukkan fasilitas tidak dipergunakan untuk Operasi Perminyakan atau SKFP dimanfaatkan setelah dinyatakan tidak berlaku, maka PPN atau PPN dan PPnBM yang tidak dipungut dan/atau PBB yang tidak seharusnya mendapat pengurangan harus dibayar oleh Kontraktor/Operator.
Pasal 10 ayat (2): Kewajiban pembayaran disetorkan ke Kas Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10 ayat (3): Atas keterlambatan pembayaran PPN/PPnBM, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) sesuai ketentuan.
Pasal 10 ayat (4): Jika kewajiban tidak dipenuhi, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
Pasal 10 ayat (5): Untuk PBB yang tidak seharusnya mendapat pengurangan, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang secara jabatan.
Pasal 10 ayat (6): Atas PBB yang tidak atau kurang dibayar sampai jatuh tempo, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak PBB.
Sanksi Pidana:
Peraturan Menteri ini tidak secara eksplisit mengatur sanksi pidana. Ketentuan mengenai sanksi pidana yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan tetap merujuk kepada peraturan perundang-undangan perpajakan yang lebih tinggi (misalnya Undang-Undang Pajak dan KUHP) apabila terbukti adanya tindak pidana perpajakan.
Ringkasan: Sanksi yang diatur dalam PMK ini bersifat administratif fiskal, berupa kewajiban pembayaran kembali pajak yang seharusnya terutang, penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan Surat Keputusan Pembetulan terkait PBB, sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Pasal 10 ayat (1) sampai (6). Tidak ada sanksi pidana spesifik yang diatur dalam teks PMK ini.