Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Raja Ampat Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Raja Ampat Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Raja Ampat 7/2021 · Perda Kabupaten Raja Ampat No. 7 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Raja Ampat Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 2022Tanggal Penetapan:3 Desember 2022
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Bencana
LokasiPemerintah Kabupaten Raja Ampat
Tanggal Berlaku03 Desember 2022
Tanggal Penetapan03 Desember 2022
Tempat PenetapanWaisai

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat Kabupaten Raja Ampat dari ancaman, risiko, dan dampak bencana melalui penyelenggaraan penanggulangan bencana yang terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan.

Latar Belakang dan Tujuan:

Kabupaten Raja Ampat merupakan daerah rawan bencana karena karakteristik geologis, topografis, klimatologis, demografis, dan sosiologisnya. Kondisi ini berpotensi menyebabkan bencana alam, non-alam, dan sosial yang dapat merusak lingkungan, menimbulkan kerugian harta benda, dampak psikologis, dan korban jiwa. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat perlu melakukan antisipasi dan penanggulangan bencana secara terkoordinasi, terpadu, cepat, dan tepat dengan melibatkan peran pemerintah, lembaga, dan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penanggulangan bencana, meliputi:

  1. Jenis Bencana: Mengidentifikasi jenis bencana alam yang mungkin terjadi di Kabupaten Raja Ampat, seperti banjir, banjir bandang, cuaca ekstrem, gempa bumi, gelombang ekstrem dan abrasi, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, tanah longsor, dan tsunami.
  2. Asas dan Prinsip Penanggulangan Bencana: Menetapkan asas kemanusiaan, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, keseimbangan, keselarasan dan keserasian, ketertiban dan kepastian hukum, kebersamaan, kelestarian lingkungan hidup, ilmu pengetahuan dan teknologi, partisipasi, kepatuhan, dan adaptasi kehidupan terhadap lingkungan. Prinsip-prinsipnya meliputi pengurangan risiko bencana, cepat dan tepat, prioritas, koordinasi dan keterpaduan, berdaya guna dan berhasil guna, transparansi dan akuntabilitas, kemitraan, pemberdayaan, tidak diskriminatif, tidak proletisi, kearifan lokal, membangun kembali ke arah yang lebih baik, dan berkelanjutan.
  3. Tahapan Penanggulangan Bencana: Mengatur tahapan prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana.
  4. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana: Menetapkan bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan dilaksanakan oleh BPBD. BPBD membentuk unit operasional di tingkat Distrik dan unit pelaksana di tingkat Kampung.
  5. Pra Bencana: Mengatur kegiatan pada situasi tidak terjadi bencana (rencana penanggulangan bencana, pengurangan risiko bencana, pencegahan, pemaduan dalam perencanaan pembangunan, persyaratan analisis risiko bencana, pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang, pendidikan dan pelatihan, persyaratan standar teknis penanggulangan bencana) dan situasi terdapat potensi terjadinya bencana (kesiapsiagaan, peringatan dini, dan mitigasi bencana).
  6. Tanggap Darurat: Mengatur tahapan pengkajian secara cepat, status keadaan darurat, penyelamatan dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan terhadap kelompok rentan, dan pemulihan segera sarana-sarana vital.
  7. Pasca Bencana: Mengatur rehabilitasi dan rekonstruksi.
  8. Kawasan Rawan Bencana: Menetapkan kebijakan di kawasan rawan bencana pada tahapan prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana.
  9. Pengelolaan Keuangan Penanggulangan Bencana: Mengatur sumber keuangan, pengelolaan dana, pengelolaan barang, dan pengelolaan bantuan bencana.
  10. Peran Serta Masyarakat: Mendorong peran serta perseorangan, kelompok orang, badan hukum, lembaga/organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
  11. Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah: Mengatur peran serta lembaga internasional dan lembaga asing non pemerintah dalam penanggulangan bencana.
  12. Pengawasan dan Laporan Pertanggungjawaban: Mengatur pengawasan terhadap seluruh tahapan penanggulangan bencana dan penyusunan laporan pertanggungjawaban oleh BPBD.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang menghambat penyelenggaraan penanggulangan pada tahap pra bencana, tanggap darurat, dan pasca bencana dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, penyegelan, penghentian sementara kegiatan, atau ganti rugi. 2. Setiap orang yang menghambat penyelenggaraan penanggulangan pada tahap pra bencana dan pasca bencana diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 3. Setiap orang yang menghambat penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap tanggap darurat diancam dengan hukuman pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. 4. Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan pengelolaan sumber daya bantuan bencana diancam dengan hukuman pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. 5. Setiap orang yang melakukan pengumpulan uang dan/atau barang dalam hal terjadinya bencana tanpa izin dari pejabat yang berwenang, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).