Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 8/2008 · Perda Kabupaten Maros No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Maros Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 2008Tanggal Penetapan:17 April 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan
LokasiPemerintah Kabupaten Maros
Tanggal Berlaku17 April 2008
Tanggal Penetapan17 April 2008
Tempat PenetapanTurikale

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan Pemecahan Kelurahan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan di Kabupaten Maros. Tujuan pembentukan kelurahan adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan memberdayakan masyarakat. Pembentukan kelurahan dapat berupa penggabungan beberapa kelurahan atau bagian kelurahan yang bersandingan, atau pemekaran dari satu kelurahan menjadi dua atau lebih. Syarat pembentukan kelurahan meliputi jumlah penduduk minimal 2.000 jiwa atau 400 kepala keluarga, luas wilayah minimal 5 KM², wilayah kerja yang dapat dijangkau, serta sarana dan prasarana pemerintahan yang memadai seperti kantor pemerintahan, jaringan perhubungan yang lancar, sarana komunikasi, dan fasilitas umum. Kelurahan yang tidak memenuhi persyaratan dapat dihapus atau digabung berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian pemerintah daerah. Pembiayaan untuk pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan melalui pemberian pedoman umum, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi.

(-)

(-)