Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 1 Tahun 2014 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Teluk Wondama 1/2014 · Perda Kabupaten Teluk Wondama No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Teluk Wondama Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2014Tanggal Penetapan:30 Oktober 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Teluk Wondama
Tanggal Berlaku30 Oktober 2014
Tanggal Penetapan30 Oktober 2014
Tempat PenetapanRasieye

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 607.027.175.806,00 dan belanja sebesar Rp. 586.005.582.226,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 21.021.593.580,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 11.180.510.671,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 1.500.000.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 9.680.510.671,00. Neraca per 31 Desember 2012 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.564.150.889.304,00, jumlah kewajiban sebesar Rp. 3.724.812.562,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.560.426.076.742,00. Laporan arus kas mencatat saldo awal per 1 Januari 2013 sebesar Rp. 11.830.654.999,00 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2013 sebesar Rp. 32.891.882.803,00. Bupati kemudian menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)