Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 607.027.175.806,00 dan belanja sebesar Rp. 586.005.582.226,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 21.021.593.580,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 11.180.510.671,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 1.500.000.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 9.680.510.671,00. Neraca per 31 Desember 2012 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.564.150.889.304,00, jumlah kewajiban sebesar Rp. 3.724.812.562,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.560.426.076.742,00. Laporan arus kas mencatat saldo awal per 1 Januari 2013 sebesar Rp. 11.830.654.999,00 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2013 sebesar Rp. 32.891.882.803,00. Bupati kemudian menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.