Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 1 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat DPRD Serta Staf Ahli

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe 1/2010 · Perda Kabupaten Konawe No. 1 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 April 2010Tanggal Penetapan:7 April 2010
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat DPRD Serta Staf Ahli
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe
Tanggal Berlaku12 April 2010
Tanggal Penetapan07 April 2010
Tempat PenetapanUnaaha

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD serta Staf Ahli (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 45). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD serta Staf Ahli (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2009 Nomor 68).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD serta Staf Ahli, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2009. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dengan tujuan mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) melalui penataan kembali organisasi perangkat daerah yang efisien, efektif, rasional, dan proporsional.

Perubahan tersebut meliputi penambahan ayat pada Pasal 6 mengenai penetapan Tenaga Ahli Sekretariat DPRD dengan Peraturan Bupati, perubahan pada Pasal 8 ayat (1) huruf a angka 3 mengenai Bagian Administrasi Kemasyarakatan, Humas, Telematika dan Sandi pada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, perubahan pada Pasal I angka 1 Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2009 mengenai susunan organisasi Sekretariat Daerah pada Asisten Administrasi Umum, penghapusan dan perubahan pada Pasal 8 ayat (1) huruf c angka 4 mengenai Bagian Keuangan pada Asisten Administrasi Umum, perubahan pada Lampiran II Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2009, dan penghapusan ketentuan Pasal I angka 4 pasal 10 A Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2009.

(-)

(-)