di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat DPRD Serta Staf Ahli
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe 1/2010 · Perda Kabupaten Konawe No. 1 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD serta Staf Ahli, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2009. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dengan tujuan mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) melalui penataan kembali organisasi perangkat daerah yang efisien, efektif, rasional, dan proporsional.
Perubahan tersebut meliputi penambahan ayat pada Pasal 6 mengenai penetapan Tenaga Ahli Sekretariat DPRD dengan Peraturan Bupati, perubahan pada Pasal 8 ayat (1) huruf a angka 3 mengenai Bagian Administrasi Kemasyarakatan, Humas, Telematika dan Sandi pada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, perubahan pada Pasal I angka 1 Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2009 mengenai susunan organisasi Sekretariat Daerah pada Asisten Administrasi Umum, penghapusan dan perubahan pada Pasal 8 ayat (1) huruf c angka 4 mengenai Bagian Keuangan pada Asisten Administrasi Umum, perubahan pada Lampiran II Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2009, dan penghapusan ketentuan Pasal I angka 4 pasal 10 A Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2009.