Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tunjangan Hari Tua Penasihat dan Pegawai

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPK 2/2018 · Peraturan KPK No. 2 Tahun 2018 · Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Januari 2018Tanggal Penetapan:11 Januari 2018
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
TemaTunjangan Hari Tua Penasihat dan Pegawai
LokasiKomisi Pemberantasan Korupsi
Tanggal Berlaku22 Januari 2018
Tanggal Penetapan11 Januari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Nomor 05 P.KPK Tahun 2005 tentang Tunjangan Hari Tua Bagi Pegawai Komisi dan Anggota Tim Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk memberikan jaminan perlindungan bagi Penasihat dan Pegawai KPK agar dapat memenuhi standar hidup yang layak setelah pensiun. Ini juga sebagai penghargaan atas profesionalitas dan dedikasi mereka dalam pemberantasan korupsi, serta untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan tentang Jaminan Hari Tua.

Ketentuan Substansial: KPK diwajibkan memberikan Tunjangan Hari Tua kepada Penasihat dan Pegawai, yang dikelola oleh pihak ketiga. Penasihat dan Pegawai harus membayar iuran kepesertaan, dan KPK mengikutsertakan mereka dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Iuran dibayarkan oleh KPK dan kontribusi dari Penasihat/Pegawai. Pengelolaan dana dilakukan oleh pihak ketiga yang memenuhi kriteria tertentu, dan evaluasi dilakukan setiap enam bulan.

(-)

(-)