Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Murung Raya 8/2015 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Agustus 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Murung Raya
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Agustus 2015
Tempat PenetapanPuruk Cahu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 08 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2013 2. Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2014.

Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 920.079.687.773,92 dan belanja sebesar Rp 873.776.689.466,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 46.302.998.307,92. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 285.949.887.167,96 dan pengeluaran sebesar Rp 10.863.303.228,81, menghasilkan surplus sebesar Rp 275.086.583.939,15. Neraca per 31 Desember 2014 mencatat jumlah aset sebesar Rp 3.040.009.616.487,85, jumlah kewajiban sebesar Rp 1.711.081.432,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 3.038.298.535.055,85. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal per 1 Januari 2014 sebesar Rp 283.612.579.740,96 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2014 sebesar Rp 321.794.776.388,07. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)