Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 920.079.687.773,92 dan belanja sebesar Rp 873.776.689.466,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 46.302.998.307,92. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 285.949.887.167,96 dan pengeluaran sebesar Rp 10.863.303.228,81, menghasilkan surplus sebesar Rp 275.086.583.939,15. Neraca per 31 Desember 2014 mencatat jumlah aset sebesar Rp 3.040.009.616.487,85, jumlah kewajiban sebesar Rp 1.711.081.432,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 3.038.298.535.055,85. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal per 1 Januari 2014 sebesar Rp 283.612.579.740,96 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2014 sebesar Rp 321.794.776.388,07. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.