Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2024 tentang Prosedur dan Tata Cara Lelang Ruas Transmisi dan/Atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Pemberian Hak Khusus

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPH Migas 2/2024 · Peraturan BPH Migas No. 2 Tahun 2024 · Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 September 2024Tanggal Penetapan:27 Agustus 2024
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
TemaProsedur dan Tata Cara Lelang Ruas Transmisi dan/Atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Pemberian Hak Khusus
LokasiBadan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Tanggal Berlaku10 September 2024
Tanggal Penetapan27 Agustus 2024

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 20 Tahun 2019 tentang Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi dalam rangka Pemberian Hak Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1288).

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi ini mengatur prosedur dan tata cara lelang ruas transmisi dan/atau wilayah jaringan distribusi gas bumi untuk pemberian hak khusus. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pemanfaatan dan pemenuhan kebutuhan gas bumi dalam negeri melalui pembangunan infrastruktur jaringan pipa yang efisien, ekonomis, dan efektif.

Kebijakan ini mencakup penetapan ruas transmisi dan/atau wilayah jaringan distribusi yang akan dilelang, yang dapat diinisiasi oleh Badan Pengatur atau Badan Usaha. Penetapan ini mempertimbangkan ketersediaan infrastruktur pipa gas bumi yang sudah ada atau belum ada. Untuk wilayah yang belum memiliki infrastruktur, Badan Pengatur menyiapkan kajian studi kelayakan dan FEED. Jika diusulkan oleh Badan Usaha, mereka harus mengajukan permohonan dan melampirkan studi kelayakan dan FEED.

Pelaksanaan lelang meliputi pembentukan panitia lelang oleh Kepala Badan Pengatur, yang bertugas menyiapkan dan menetapkan dokumen lelang, mengevaluasi dokumen penawaran, dan mengusulkan calon pemenang. Lelang dilakukan secara elektronik, namun dapat dilakukan secara nonelektronik jika sistem elektronik tidak berfungsi. Kriteria peserta lelang berbeda tergantung pada apakah wilayah tersebut sudah memiliki infrastruktur atau belum. Dokumen lelang memuat persyaratan administrasi, teknis, dan finansial.

Proses lelang mencakup pengumuman, pendaftaran, penjelasan (aanwijzing), evaluasi dan penilaian dokumen penawaran, sanggah, dan penetapan pemenang lelang. Badan Usaha pemrakarsa diberikan hak untuk melakukan perubahan penawaran (right to match). Pemenang lelang wajib menyampaikan surat pernyataan kesanggupan dan jaminan pelaksanaan pekerjaan. Badan Pengatur melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pembangunan pipa gas bumi.

1. Keputusan Kepala Badan Pengatur mengenai Penetapan sebagai pemenang Lelang Hak Khusus sebelum Peraturan Badan ini diundangkan, dinyatakan masih tetap berlaku. 2. Lelang yang masih dalam proses sebelum Peraturan Badan ini berlaku, tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.

1. Badan Usaha yang tidak memperpanjang jaminan pelaksanaan dikenai teguran tertulis, dan jika tetap tidak melaksanakan kewajiban, Hak Khusus dapat dicabut. 2. Pelanggaran pembangunan pipa tidak sesuai spesifikasi dikenai teguran tertulis, dan jika tetap tidak melaksanakan kewajiban, Hak Khusus dapat dicabut dan/atau jaminan pelaksanaan dicairkan. 3. Pelanggaran pembangunan pipa tidak sesuai jadwal pelaksanaan dikenai teguran tertulis, denda, pencabutan hak khusus, dan/atau pencairan jaminan pelaksanaan. 4. Pemegang Hak Khusus yang melaksanakan pembangunan melewati batas akhir jadwal pelaksanaan pembangunan pipa dikenai denda.