Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 10/2023 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 10 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 November 2023Tanggal Penetapan:2 November 2023
Badan Usaha & PerdaganganKesejahteraan Sosial Masyarakat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku03 November 2023
Tanggal Penetapan02 November 2023
Tempat PenetapanPurbalingga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kabupaten Purbalingga (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2012 Nomor 28).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Badan Usaha di Kabupaten Purbalingga. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesadaran Badan Usaha terhadap pelaksanaan TJSL, memenuhi kebutuhan hukum masyarakat, menguatkan pengaturan TJSL yang telah ada, dan memberikan arahan agar program TJSL sesuai dengan pembangunan daerah yang berkelanjutan. Tujuannya adalah mewujudkan kepastian hukum, keterpaduan penyelenggaraan TJSL, meningkatkan kualitas kehidupan dan kelestarian lingkungan, serta menjalin hubungan baik antara Badan Usaha, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Ketentuan substansial mencakup kewajiban setiap Badan Usaha untuk melaksanakan TJSL, dengan pengecualian bagi usaha mikro dan koperasi tertentu yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. Pelaksanaan TJSL dapat dilakukan secara langsung, melalui pihak ketiga, bermitra dengan masyarakat, atau berkolaborasi dengan Badan Usaha lain. Sasaran TJSL diperuntukkan bagi mereka yang memiliki kehidupan tidak layak secara kemanusiaan, seperti masyarakat miskin, terlantar, penyandang disabilitas, dan korban bencana. Ruang lingkup TJSL meliputi kegiatan di dalam dan di luar Badan Usaha, dengan fokus pada kesejahteraan karyawan dan keluarga serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar area Badan Usaha dan secara nasional. Program TJSL minimal meliputi bidang kesejahteraan sosial, pendidikan, kesehatan, seni dan budaya, keagamaan, kewirausahaan, infrastruktur, dan lingkungan, yang harus disinergikan dengan program prioritas pembangunan Daerah. Untuk mendorong pelaksanaan TJSL, dibentuk Forum TJSL Badan Usaha yang beranggotakan seluruh Badan Usaha di Daerah.

1. Program TJSL Badan Usaha yang sedang dilaksanakan tetap dilaksanakan sesuai dengan rencana kegiatan dan anggarannya. 2. Program TJSL Badan Usaha yang belum dilaksanakan oleh Badan Usaha dilaksanakan mendasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Badan Usaha yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 2. Selain sanksi administratif, Badan Usaha dapat dikenai sanksi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.