Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Kepulauan 7/2016 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2016Tanggal Penetapan:19 Desember 2016
Tata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
Tanggal Berlaku22 Desember 2016
Tanggal Penetapan19 Desember 2016
Tempat PenetapanLangara

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 262, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Kabupaten Konawe Kepulauan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan seiring dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewenangan Pemerintah Daerah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, termasuk koordinasi, pembentukan dinas, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, pengelolaan data, dan pengawasan.
  2. Hak dan kewajiban penduduk terkait dengan perolehan dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data, serta ganti rugi dan pemulihan nama baik akibat kesalahan.
  3. Prosedur pendaftaran penduduk, termasuk penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK), perubahan alamat, pindah datang penduduk (antar RT, kelurahan/desa, kecamatan, kabupaten, dan antar negara), serta pendaftaran penduduk rentan administrasi kependudukan (korban bencana alam/sosial, orang terlantar, komunitas terpencil).
  4. Prosedur pencatatan sipil, meliputi pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan (termasuk perkawinan penghayat kepercayaan), pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.
  5. Ketentuan mengenai data dan dokumen kependudukan, termasuk jenis data (perseorangan dan agregat), jenis dokumen (Biodata Penduduk, KK, KTP, Surat Keterangan Kependudukan, dan Akta Pencatatan Sipil), serta persyaratan dan masa berlaku dokumen.
  6. Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang meliputi database, perangkat teknologi informasi dan komunikasi, sumber daya manusia, pemegang hak akses, lokasi database, pengelolaan database, pemeliharaan database, pengamanan database, pengawasan database, dan data cadangan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai biaya pengurusan dokumen kependudukan yang dibebankan pada APBD.

1. Kewajiban mengganti Kartu Keluarga yang lama dengan Kartu Keluarga yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan pada saat pembuatan/perpanjangan ΚΤΡ atau jika ada perubahan data/mutasi.

1. Setiap penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda jika melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. 2. Penduduk yang bepergian tidak membawa KTP atau orang asing yang tidak membawa surat keterangan tempat tinggal dikenai sanksi administratif. 3. Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang memperlambat pengurusan dokumen kependudukan dikenai sanksi denda Rp. 1.000.000,-. 4. Pemalsuan dokumen, perubahan data tanpa hak, atau pendaftaran ganda dipidana penjara dan/atau denda.