Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Kabupaten Konawe Kepulauan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan seiring dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kewenangan Pemerintah Daerah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, termasuk koordinasi, pembentukan dinas, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, pengelolaan data, dan pengawasan.
- Hak dan kewajiban penduduk terkait dengan perolehan dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data, serta ganti rugi dan pemulihan nama baik akibat kesalahan.
- Prosedur pendaftaran penduduk, termasuk penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK), perubahan alamat, pindah datang penduduk (antar RT, kelurahan/desa, kecamatan, kabupaten, dan antar negara), serta pendaftaran penduduk rentan administrasi kependudukan (korban bencana alam/sosial, orang terlantar, komunitas terpencil).
- Prosedur pencatatan sipil, meliputi pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan (termasuk perkawinan penghayat kepercayaan), pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.
- Ketentuan mengenai data dan dokumen kependudukan, termasuk jenis data (perseorangan dan agregat), jenis dokumen (Biodata Penduduk, KK, KTP, Surat Keterangan Kependudukan, dan Akta Pencatatan Sipil), serta persyaratan dan masa berlaku dokumen.
- Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang meliputi database, perangkat teknologi informasi dan komunikasi, sumber daya manusia, pemegang hak akses, lokasi database, pengelolaan database, pemeliharaan database, pengamanan database, pengawasan database, dan data cadangan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai biaya pengurusan dokumen kependudukan yang dibebankan pada APBD.