Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Mukomuko TA 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 10/2017 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2017Tanggal Penetapan:13 September 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Mukomuko TA 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Mukomuko
Tanggal Berlaku13 September 2017
Tanggal Penetapan13 September 2017
Tempat PenetapanMukomuko

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 9 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2015 Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2016 Nomor 8)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2016. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih (SAL), Neraca, laporan operasional (LO), Laporan Arus Kas, laporan perubahan ekuitas (LPE), dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan Laporan Ikhtisar Realisasi Kinerja dan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2016 menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 852.468.292.034,16, belanja sebesar Rp. 707.602.721.056,00, dan transfer sebesar Rp. 112.110.723.761,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 32.754.847.217,16. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 103.362.941.857,44 dan pengeluaran sebesar Rp. 6.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 97.362.941.857,44. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah Rp. 130.117.789.074,60.

Neraca per 31 Desember 2016 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.454.764.579.535,33, jumlah kewajiban sebesar Rp. 4.000.327.596,00, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 1.450.764.251.939,33.

Laporan Operasional untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2016 menunjukkan total pendapatan sebesar Rp. 896.554.506.817,10 dan total beban sebesar Rp. 696.717.274.014,84, menghasilkan surplus sebelum pos luar biasa sebesar Rp. 198.353.232.802,26. Setelah memperhitungkan pos luar biasa, surplus menjadi Rp. 198.338.232.802,26.

Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2016 sebesar Rp 130.117.789.074,60.

Laporan Perubahan Ekuitas menunjukkan ekuitas akhir sebesar Rp. 1.450.764.251.939,33.

Peraturan Bupati akan mengatur lebih lanjut mengenai penjabaran rincian pelaksanaan Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)