di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batang 16/2011 · Perda Kabupaten Batang No. 16 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Batang Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Batang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf f dan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menyesuaikan dengan perubahan pengaturan mengenai sistem pemungutan pajak daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, yang meliputi berbagai jenis mineral dan batuan seperti asbes, batu tulis, batu kapur, pasir, dan lainnya. Dikecualikan dari objek pajak adalah pengambilan yang tidak bersifat komersial, seperti untuk keperluan rumah tangga atau kegiatan pertambangan lainnya yang tidak dimanfaatkan secara komersial.
Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan. Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil pengambilan mineral, yang dihitung berdasarkan volume/tonase dikalikan dengan nilai pasar atau harga standar. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%.
Peraturan ini juga mengatur tentang masa pajak, saat pajak terutang, tata cara pemungutan pajak (tidak boleh diborongkan), kewajiban wajib pajak untuk mengisi dan menyampaikan SPTPD, serta mekanisme pembayaran pajak. Bupati berwenang menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, dan SKPDN dalam kondisi tertentu, serta menerbitkan STPD jika terdapat kekurangan pembayaran pajak.
Wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak. Peraturan ini juga mengatur tentang pembetulan ketetapan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, pembukuan, pemeriksaan, dan insentif pemungutan.