Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 2 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 2 Tahun 2007 tentang Retribusi Terminal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Melawi 2/2007 · Perda Kabupaten Melawi No. 2 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 2 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2007Tanggal Penetapan:16 April 2007
Pendapatan Non PajakPajak & Retribusi DaerahTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Terminal
LokasiPemerintah Kabupaten Melawi
Tanggal Berlaku18 April 2007
Tanggal Penetapan16 April 2007
Tempat PenetapanNanga Pinoh

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 2 Tahun 2007 mengatur tentang Retribusi Terminal. Latar belakang peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menjadikan Retribusi Terminal sebagai jenis Retribusi Daerah Kabupaten. Selain itu, peningkatan arus lalu lintas angkutan darat di Kabupaten Melawi memerlukan peningkatan pelayanan di terminal.

Peraturan ini mengatur retribusi atas pelayanan penyediaan fasilitas tempat kegiatan usaha dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kabupaten, tidak termasuk pelayanan peron. Obyek retribusi meliputi penyediaan tempat parkir/tempat pemberhentian mobil penumpang, bus umum, dan mobil barang, serta fasilitas lainnya di lingkungan terminal. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas terminal/tempat pemberhentian.

Retribusi terminal digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi dan jangka waktu memakai terminal/tempat pemberhentian. Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis fasilitas, jenis kendaraan, dan jangka waktu, dengan penetapan tarif berdasarkan tarif pasar yang berlaku di wilayah daerah atau berdasarkan unsur biaya penyediaan jasa dan keuntungan yang dikehendaki.

Wajib retribusi diwajibkan mengisi Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah (SPORD) sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.