Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 04 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 04 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dompu 04/2017 · Perda Kabupaten Dompu No. 04 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Dompu Nomor 04 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2017Tanggal Penetapan:15 Agustus 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Dompu
Tanggal Berlaku16 Agustus 2017
Tanggal Penetapan15 Agustus 2017
Tempat PenetapanDompu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2011 Nomor 18, Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Nomor 18)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum terkait retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Perubahan tersebut meliputi pengukuran tingkat penggunaan jasa berdasarkan frekuensi kunjungan terhadap objek retribusi dalam penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi. Prinsip penetapan tarif retribusi adalah untuk menutupi sebagian biaya penyelenggaraan pelayanan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan, meliputi biaya operasional seperti honorarium petugas pengawasan, biaya transportasi, biaya uang makan, dan biaya alat tulis kantor. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (RPMT) dihitung berdasarkan formula yang melibatkan jumlah indeks variabel dikalikan dengan tarif retribusi, dengan tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp65.050.000,- per menara per tahun dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali melalui Peraturan Bupati.

(-)

(-)