di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 9/2009 · Perda Kabupaten Klaten No. 9 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Klaten. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesehatan sebagai hak asasi manusia melalui penyelenggaraan upaya kesehatan yang berkualitas dan terjangkau. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai lagi.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi meliputi pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jaringannya, serta pemeriksaan laboratorium di Dinas Kesehatan. Subjek retribusi adalah pengunjung yang mendapatkan pelayanan kesehatan rawat jalan, tindakan medik, surat keterangan dokter umum, dan pelayanan laboratorium.
Retribusi Pelayanan Kesehatan Masyarakat digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan kesehatan, frekuensi kunjungan, dan jenis pelayanan yang diberikan.
Prinsip penetapan tarif retribusi adalah untuk menutup biaya pelaksanaan pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Struktur tarif digolongkan berdasarkan pelayanan kesehatan dengan memperhitungkan biaya per unit setiap jenis pelayanan. Besarnya tarif yang harus dibayar masyarakat adalah tarif pelayanan kesehatan dikurangi subsidi dari Pemerintah Daerah.
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi berdasarkan permohonan wajib retribusi. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.
Puskesmas dapat mengembangkan Pelayanan Kesehatan Inovatif di luar pelayanan kesehatan dasar setelah mendapatkan izin dari Bupati, dan dikenakan retribusi sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan.