Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin gangguan di Kabupaten Semarang. Latar belakangnya adalah untuk pengendalian, pembinaan, dan pengawasan terhadap usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan kepada masyarakat serta kerusakan lingkungan, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Objek Izin Gangguan: Kegiatan usaha tertentu yang menggunakan pemanfaatan ruang dan dapat menimbulkan bahaya, kerugian, gangguan, serta kerusakan lingkungan, seperti industri, pertambangan, peternakan, perikanan, toko modern, dan lainnya.
2. Subjek Izin Gangguan: Setiap orang atau badan yang akan mendirikan atau menjalankan tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan serta kerusakan lingkungan.
3. Kriteria Gangguan: Meliputi gangguan terhadap lingkungan (fungsi tanah, air, udara, kebisingan), sosial kemasyarakatan (kemerosotan moral, ketertiban umum), dan ekonomi (penurunan produksi usaha sekitar, nilai ekonomi benda).
4. Persyaratan Izin: Meliputi KTP pemohon, surat pengantar desa/kelurahan, akta pendirian perusahaan, bukti kepemilikan tanah, izin lingkungan atau SPPL, persetujuan tetangga, dan IMB.
5. Kewajiban dan Hak Pemberi Izin: Menyusun persyaratan izin, memperlakukan pemohon secara adil, membuka akses informasi, melakukan pemeriksaan teknis, dan memberikan keputusan atas permohonan izin.
6. Kewajiban dan Hak Pemohon Izin: Melakukan penanganan gangguan, memenuhi persyaratan perizinan, menjamin kebenaran dokumen, membantu kelancaran proses, dan memberikan informasi yang benar.
7. Masa Berlaku Izin: Selama perusahaan melakukan usahanya, dengan pendaftaran ulang setiap 5 tahun.