Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 9/2014 · Perda Kabupaten Semarang No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2014Tanggal Penetapan:10 Juni 2014
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Gangguan
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku10 Juni 2014
Tanggal Penetapan10 Juni 2014
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Izin Gangguan 2. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Izin Gangguan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin gangguan di Kabupaten Semarang. Latar belakangnya adalah untuk pengendalian, pembinaan, dan pengawasan terhadap usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan kepada masyarakat serta kerusakan lingkungan, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah. Ketentuan substansial mencakup: 1. Objek Izin Gangguan: Kegiatan usaha tertentu yang menggunakan pemanfaatan ruang dan dapat menimbulkan bahaya, kerugian, gangguan, serta kerusakan lingkungan, seperti industri, pertambangan, peternakan, perikanan, toko modern, dan lainnya. 2. Subjek Izin Gangguan: Setiap orang atau badan yang akan mendirikan atau menjalankan tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan serta kerusakan lingkungan. 3. Kriteria Gangguan: Meliputi gangguan terhadap lingkungan (fungsi tanah, air, udara, kebisingan), sosial kemasyarakatan (kemerosotan moral, ketertiban umum), dan ekonomi (penurunan produksi usaha sekitar, nilai ekonomi benda). 4. Persyaratan Izin: Meliputi KTP pemohon, surat pengantar desa/kelurahan, akta pendirian perusahaan, bukti kepemilikan tanah, izin lingkungan atau SPPL, persetujuan tetangga, dan IMB. 5. Kewajiban dan Hak Pemberi Izin: Menyusun persyaratan izin, memperlakukan pemohon secara adil, membuka akses informasi, melakukan pemeriksaan teknis, dan memberikan keputusan atas permohonan izin. 6. Kewajiban dan Hak Pemohon Izin: Melakukan penanganan gangguan, memenuhi persyaratan perizinan, menjamin kebenaran dokumen, membantu kelancaran proses, dan memberikan informasi yang benar. 7. Masa Berlaku Izin: Selama perusahaan melakukan usahanya, dengan pendaftaran ulang setiap 5 tahun.

1. Izin yang telah diperoleh sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sepanjang tidak berubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 15 dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin. 2. Pengenaan sanksi administratif dilaksanakan melalui teguran tertulis pertama, kedua, ketiga, dan pencabutan izin dengan tenggang waktu masing-masing 14 hari kerja. 3. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 10 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf i dan huruf j, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah).