Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Perawatan dan Pemakaman Jenazah Prajurit, Purnawirawan, Pegawai Negeri Sipil, dan Wredatama di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 11/2022 · Permenhan No. 11 Tahun 2022 · Permenhan Nomor 11 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juli 2022Tanggal Penetapan:4 Juli 2022
Aparatur Sipil NegaraPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Perawatan dan Pemakaman Jenazah Prajurit, Purnawirawan, Pegawai Negeri Sipil, dan Wredatama di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku06 Juli 2022
Tanggal Penetapan04 Juli 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Perawatan dan Pemakaman Jenazah Prajurit, Purnawirawan, Pegawai Negeri Sipil, dan Wredatama di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini disusun untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga Prajurit, Purnawirawan, Pegawai Negeri Sipil, dan Wredatama di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia yang gugur, tewas, atau meninggal dunia biasa. Perubahan ini diperlukan karena pengaturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur tentang santunan kematian dan bantuan beasiswa bagi ahli waris Prajurit dan PNS yang gugur, tewas, atau meninggal dunia biasa. Santunan kematian diberikan dengan jumlah yang bervariasi tergantung pada status kematian. Bantuan beasiswa diberikan kepada anak Prajurit atau PNS yang gugur atau tewas, dengan ketentuan tertentu. Biaya perawatan dan pemakaman jenazah juga diatur, dengan sumber dana dari pagu Kementerian Pertahanan dan PT ASABRI (Persero).

(-)

(-)