Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 218 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 218 Tahun 1966 tentang Kenaikan Iuran Pesawat Televisi

Juga dikenal sebagai: Keppres 218/1966 · Keppres No. 218 Tahun 1966 · Keppres Nomor 218 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 1966Tanggal Penetapan:30 September 1966
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKenaikan Iuran Pesawat Televisi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Oktober 1966
Tanggal Penetapan30 September 1966
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 4 tahun 1966.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mendukung kebijakan ekonomi dan keuangan pemerintah dengan mengubah besaran iuran pesawat penerima televisi. Tujuannya adalah agar Televisi Republik Indonesia dapat mandiri dalam hal pembiayaan dan eksploitasinya. Keputusan ini menetapkan bahwa iuran untuk pesawat televisi perakitan dalam negeri adalah Rp. 30,- per bulan, sedangkan untuk pesawat televisi impor adalah Rp. 50,- per bulan. Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1966.

(-)

(-)