di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tana Tidung 3/2018 · Perda Kabupaten Tana Tidung No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 632.763.610.280,21 dan belanja sebesar Rp. 830.884.987.795,01, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp. 198.081.377.514,80). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 236.458.294.251,59, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah Rp. 38.376.916.736,79.
Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 3.047.801.877.809,58, jumlah kewajiban sebesar Rp. 51.472.054.959,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.996.329.822.850,58. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2017 sebesar Rp. 38.840.943.052,04.
Laporan Operasional mencatat pendapatan-LO sebesar Rp. 707.993.115.989,84 dan beban sebesar Rp. 1.160.491.789.752,14. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp. 2.996.329.822.850,58. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih mencatat saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp. 38.376.916.736,79.
Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan Daerah ini juga melampirkan berbagai laporan keuangan secara rinci.