Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2014

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 8/2014 · Permendagri No. 8 Tahun 2014 · Permendagri Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Januari 2014Tanggal Penetapan:21 Januari 2014
Kebijakan Umum PemerintahPers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaSistem Informasi Pembangunan Daerah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku24 Januari 2014
Tanggal Penetapan21 Januari 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) bertujuan untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah melalui ketersediaan data dan informasi yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah daerah diwajibkan untuk mengumpulkan dan mengisi data pembangunan daerah dalam SIPD. Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan SIPD, termasuk pembentukan tim pengelola SIPD di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Data yang dikumpulkan meliputi berbagai aspek seperti sosial budaya, ekonomi, dan infrastruktur. Informasi yang dihasilkan digunakan sebagai rujukan dalam perencanaan pembangunan daerah dan tata ruang. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, serta oleh gubernur melalui Bappeda provinsi.

1. Pemerintah Daerah melaksanakan pengumpulan, pengisian, dan evaluasi SIPD paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri Dalam Negeri ini berlaku.

(-)