Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 11 Tahun 2013 tentang PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PACITAN NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN SUMBERDAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pacitan 11/2013 · Perda Kabupaten Pacitan No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Desember 2013
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PACITAN NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN SUMBERDAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN
LokasiPemerintah Kabupaten Pacitan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Desember 2013
Tempat PenetapanPacitan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan. Latar belakang perubahan ini adalah karena Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.26/MEN/2013.

Perubahan meliputi penghapusan definisi tertentu, perubahan sasaran pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan, perubahan wilayah pengelolaan perikanan dan kelautan, perubahan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan, perubahan ketentuan mengenai izin usaha perikanan (SIUP, SIPI, SIKPI), dan perubahan ketentuan larangan dalam pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan.

Secara substansial, peraturan ini mengatur tentang pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan di Kabupaten Pacitan, termasuk perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan, dan penegakan hukum. Peraturan ini juga mengatur tentang perizinan usaha perikanan, dengan membedakan antara nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil yang dikecualikan dari kewajiban memiliki SIUP.

Peraturan ini juga mengatur tentang larangan-larangan dalam pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan, seperti merusak habitat terumbu karang, menggunakan alat tangkap yang merusak, menangkap biota laut yang dilindungi, dan melakukan penambangan pasir yang merusak lingkungan.

(-)

(-)