Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 120 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120 Tahun 1962 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Karang Anyar Tentang Pajak Anjing

Juga dikenal sebagai: Keppres 120/1962 · Keppres No. 120 Tahun 1962 · Keppres Nomor 120 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Maret 1962
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Karang Anyar Tentang Pajak Anjing
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Maret 1962
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah tingkat ke II Karanganjar tentang mengubah untuk pertama kali peraturan daerah Kabupaten Karanganjar tentanng padjak andjing”, jang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Gotong Rojong bersangkutan dalam sidangnja pada tanggal 3 Djuli 1961.

Keputusan Presiden ini mengesahkan Peraturan Daerah tingkat ke II Purbolinggo tentang mengadakan dan menarik pajak pembangunan, yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan pada tanggal 3 Maret 1961. Latar belakang dari pengesahan ini adalah usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah yang tertuang dalam surat tertanggal 13 Maret 1962 No. Des.9/17/31, yang mengusulkan agar peraturan daerah tersebut disahkan. Pengesahan ini dilakukan berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Darurat No. 11 Drt. tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah. Salinan surat keputusan ini disampaikan kepada berbagai pihak termasuk Menteri Kehakiman, Menteri Urusan Pendapatan, Pembiajaan dan Pengawasan, Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah, Gubernur Kepala Daerah Jawa Tengah, dan Bupati Kepala Daerah Karanganjar.

(-)

(-)