Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Keerom Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Keerom Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Dan Pengamanan Hutan Pada Areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Pembangunan Jalan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Keerom 1/2016 · Perda Kabupaten Keerom No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Keerom Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Agustus 2016Tanggal Penetapan:22 Agustus 2016
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Dan Pengamanan Hutan Pada Areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Pembangunan Jalan Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Keerom
Tanggal Berlaku23 Agustus 2016
Tanggal Penetapan22 Agustus 2016
Tempat PenetapanWaris

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perlindungan dan pengamanan hutan pada areal izin pinjam pakai kawasan hutan untuk pembangunan jalan umum di Kabupaten Keerom. Latar belakangnya adalah untuk menjaga kelestarian hutan, tanah, dan air serta meningkatkan kualitas lingkungan hidup yang lestari pada areal pinjam pakai kawasan hutan, sebagaimana diamanatkan oleh Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Ketentuan substansial meliputi kewajiban pemerintah daerah untuk melaksanakan perlindungan dan pengamanan hutan, yang mencakup pencegahan kerusakan hutan, menjaga hak-hak negara dan masyarakat atas hutan, serta pengamanan hasil hutan dan flora fauna. Pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan pihak ketiga pemegang IUPHHK-HA dalam pemanfaatan kayu, dengan kewajiban mengalokasikan sebagian produksi untuk kebutuhan masyarakat setempat dan membuat pola kemitraan.

Peraturan ini juga mengatur tentang perizinan pinjam pakai kawasan hutan, hak dan kewajiban pemegang izin, pemanfaatan hasil hutan kayu, pengawasan oleh Satuan Tugas Pengamanan Hutan Terpadu, insentif bagi pihak yang berperan dalam perlindungan hutan, serta peran serta masyarakat dalam pengawasan dan pemulihan hutan. Terdapat larangan terhadap tindakan seperti membakar hutan, melakukan penebangan tanpa izin, memanfaatkan hasil hutan secara tidak sah, serta merusak sarana dan prasarana perlindungan hutan.

1. IUPHH-HA yang sudah dikeluarkan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakuknya izin.

1. Setiap orang yang dengan sengaja membakar hutan dipidana sesuai Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. 2. Setiap orang yang melakukan penebangan pohon secara tidak sah dipidana sesuai Pasal 82 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan. 3. Setiap orang yang mengangkut atau memanfaatkan hasil hutan secara tidak sah dipidana sesuai Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan. 4. Tindak pidana lain terkait dengan perusakan hutan dan pelanggaran terhadap peraturan ini juga diatur sanksi pidananya dalam UU No. 18 Tahun 2013.