di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pembentukan Desa Tamunih, Desa Batu Bulan, Dan Desa Dadap Kusan Raya Di Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 6/2010 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 6 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui pembentukan Desa Tamunih, Desa Batu Bulan, dan Desa Dadap Kusan Raya di Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu.
Pembentukan desa-desa ini berasal dari sebagian wilayah Desa Mangkalapi. Desa Tamunih terdiri dari Dusun I dan II, RW I dan II, serta RT 1 sampai RT 3 dengan luas wilayah ± 30.000 Ha. Desa Batu Bulan terdiri dari Dusun I dan II, RW I, serta RT 1 sampai RT 4 dengan luas wilayah ± 20.000 Ha. Desa Dadap Kusan Raya terdiri dari Dusun I, serta RT 1 sampai RT 3 dengan luas wilayah ± 1.000 Ha.
Batas-batas wilayah desa ditetapkan sebagai berikut: Desa Tamunih berbatasan dengan Desa Emil Baru (Utara), Desa Mangkalapi (Timur), Desa Batu Bulan (Selatan), dan Desa Kahelaan (Barat). Desa Batu Bulan berbatasan dengan Pegunungan Meratus (Utara), Desa Dadap Kusan Raya (Timur), Desa Tamunih (Selatan), dan Desa Kahelaan (Barat). Desa Dadap Kusan Raya berbatasan dengan Kecamatan Mantewe (Utara), Desa Kahelaan (Timur), Kecamatan Kusan Hulu (Selatan), dan Desa Belimbing Lama (Barat).
Kewenangan desa-desa baru ini mencakup kewenangan pemerintah yang dilimpahkan dari Bupati. Segala pembiayaan yang timbul akibat pembentukan desa dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bersangkutan. Pembinaan dan pengawasan tetap dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Camat.