Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 3/2024 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2024Tanggal Penetapan:29 April 2024
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku30 April 2024
Tanggal Penetapan29 April 2024
Tempat PenetapanWonosobo

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2009 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2018 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Wonosobo, menjamin akurasi Data Kependudukan, dan ketunggalan NIK. Latar belakangnya adalah perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019, serta kebutuhan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, termasuk koordinasi, pembentukan perangkat daerah, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada camat dan kepala desa/lurah, penyajian data kependudukan, dan koordinasi pengawasan. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Administrasi Kependudukan memiliki kewajiban untuk mendaftar peristiwa kependudukan, mencatat peristiwa penting, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, mencetak dan mendistribusikan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran dan pencatatan sipil, menjamin kerahasiaan dan keamanan data, serta melakukan verifikasi dan validasi data.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penduduk terkait administrasi kependudukan, termasuk hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, dan informasi mengenai data kependudukan. Penduduk juga memiliki kewajiban untuk melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya.

Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai Pendaftaran Penduduk (pencatatan biodata, penerbitan KK, KTP-el, KIA, surat keterangan kependudukan, pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, dan pendataan penduduk nonpermanen) dan Pencatatan Sipil (kelahiran, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, dan peristiwa penting lainnya).

(-)

1. Setiap Penduduk yang melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (3) dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. denda administratif; dan/atau d. sanksi administratif lainnya sesuai ketetentuan peraturan perundang-undangan.