Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 6/2011 · Perda Kota Tasikmalaya No. 6 Tahun 2011 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2011Tanggal Penetapan:5 Oktober 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku05 Oktober 2011
Tanggal Penetapan05 Oktober 2011
Tempat PenetapanTasikmalaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2008 Nomor 92) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2010 Nomor 119).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2010. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup informasi mengenai pendapatan sebesar Rp. 829.347.403.378,70, belanja sebesar Rp. 880.339.919.311,91, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (50.992.515.933,21). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 72.803.608.737,21 dan pengeluaran sebesar Rp. 2.498.709.714,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. 70.304.899.023,21. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) adalah sebesar Rp. 19.312.383.090,00. Neraca per 31 Desember 2010 mencatat jumlah aset sebesar Rp.2.429.197.521.594,19, jumlah kewajiban sebesar Rp.11.800.200.378,40, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp.2.417.397.321.215,79. Laporan Arus Kas menyajikan informasi mengenai saldo kas awal, arus kas bersih dari berbagai aktivitas (operasi, investasi, pembiayaan, nonanggaran), serta saldo kas akhir. Catatan Atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut.

(-)

(-)