Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan dan Penyelamatan Kebakaran serta Penyelamatan Lainnya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 6/2023 · Perda Kabupaten Temanggung No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Mei 2023Tanggal Penetapan:10 Mei 2023
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan, Penanggulangan dan Penyelamatan Kebakaran serta Penyelamatan Lainnya
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku10 Mei 2023
Tanggal Penetapan10 Mei 2023
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pencegahan, penanggulangan, dan penyelamatan kebakaran serta penyelamatan lainnya di Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah perlunya perlindungan masyarakat dari bahaya kebakaran yang dapat menimbulkan kerugian jiwa dan harta benda, serta gangguan terhadap proses produksi dan ketenteraman masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Objek manajemen pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, yang mencakup bangunan gedung, bangunan permukiman, dan kendaraan bermotor.
  2. Manajemen pencegahan bahaya kebakaran, termasuk kewajiban penyediaan sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung (sistem proteksi pasif dan aktif), serta pengaturan khusus untuk bangunan yang menyimpan atau memproduksi bahan berbahaya dan beracun (B3).
  3. Manajemen penanggulangan bahaya kebakaran, yang mengatur wilayah manajemen kebakaran berdasarkan waktu tanggap (response time) dari pos pemadam kebakaran terdekat, serta tata laksana operasional penanggulangan kebakaran.
  4. Pemeriksaan dan pengujian sarana dan prasarana proteksi kebakaran pada bangunan gedung, yang dilakukan secara berkala oleh Perangkat Daerah terkait.
  5. Penyelamatan lainnya, yang mencakup tindakan penyelamatan jiwa dan harta benda dalam peristiwa selain kebakaran.
  6. Peran serta masyarakat dalam penanggulangan bahaya kebakaran, yang meliputi tahap pencegahan, tanggap darurat, pemulihan awal, dan pasca kebakaran.
  7. Pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kepada penyelenggara bangunan gedung dan masyarakat luas.
  8. Pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber pendanaan lain yang sah.
  9. Penyidikan terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan kebakaran, yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung.

Peraturan ini juga mengatur mengenai sarana penyelamatan jiwa, akses pemadam kebakaran, denah sistem manajemen bahaya kebakaran gedung, tim penanggulangan kebakaran gedung, rencana penanggulangan keadaan darurat bahaya kebakaran, dan pelatihan penanggulangan bahaya kebakaran.

(-)

Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa:
  1. Teguran lisan.
  2. Teguran tertulis.
  3. Pemasangan papan pengumuman bahwa bangunan tidak dilengkapi sarana prasarana proteksi Kebakaran sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap orang yang menyembunyikan atau merusak alat pemadam kebakaran atau menghalangi pekerjaan pemadaman kebakaran diancam dengan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.