Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kulon Progo 1/2015 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Otonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanWates

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2007 Nomor 1 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur pedoman organisasi dan tata kerja pemerintah desa di Kabupaten Kulon Progo. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyebabkan perubahan mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, sehingga Peraturan Daerah sebelumnya (Perda Nomor 5 Tahun 2007) tidak sesuai lagi. Tujuan dari peraturan ini adalah agar pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan desa dapat berjalan lancar. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - Struktur organisasi pemerintah desa yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretariat Desa (Sekretaris Desa dan Kepala Urusan), Pelaksana Teknis (Kepala Seksi), dan Pelaksana Kewilayahan (Dukuh). - Tugas, wewenang, kewajiban, dan hak Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Dukuh. - Kewajiban Kepala Desa untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati dan BPD, serta menginformasikan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat. - Tata kerja pemerintah desa yang menekankan koordinasi, sinkronisasi, dan konsultasi. - Pembinaan perangkat desa melalui alih tugas/jabatan.

1. Nomenklatur/penyebutan jabatan Pemerintah Desa yang ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini berubah. 2. Kepala Desa mengatur penempatan kembali jabatan Kepala Bagian berdasarkan nomenklatur lama ke jabatan berdasarkan nomenklatur baru yang setara. 3. Personil, pendanaan, prasarana dan dokumen berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa masih berlaku sampai dengan dilakukannya penataan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)