Peraturan Daerah ini mengatur pedoman organisasi dan tata kerja pemerintah desa di Kabupaten Kulon Progo. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyebabkan perubahan mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, sehingga Peraturan Daerah sebelumnya (Perda Nomor 5 Tahun 2007) tidak sesuai lagi. Tujuan dari peraturan ini adalah agar pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan desa dapat berjalan lancar.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Struktur organisasi pemerintah desa yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretariat Desa (Sekretaris Desa dan Kepala Urusan), Pelaksana Teknis (Kepala Seksi), dan Pelaksana Kewilayahan (Dukuh).
- Tugas, wewenang, kewajiban, dan hak Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Dukuh.
- Kewajiban Kepala Desa untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati dan BPD, serta menginformasikan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.
- Tata kerja pemerintah desa yang menekankan koordinasi, sinkronisasi, dan konsultasi.
- Pembinaan perangkat desa melalui alih tugas/jabatan.