Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG PERIZINAN USAHA JASA KONSTRUKSI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klungkung 4/2024 · Perda Kabupaten Klungkung No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Klungkung Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2024Tanggal Penetapan:8 Mei 2024
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG PERIZINAN USAHA JASA KONSTRUKSI
LokasiPemerintah Kabupaten Klungkung
Tanggal Berlaku08 Mei 2024
Tanggal Penetapan08 Mei 2024
Tempat PenetapanSemarapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2020 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2)

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi. Pencabutan ini dilakukan karena adanya perubahan dalam penyelenggaraan perizinan berusaha yang disebabkan oleh pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Perubahan ini menyebabkan seluruh penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah diatur dalam satu Peraturan Daerah mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha. Jasa konstruksi, yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020, kini menjadi subsektor dari sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat dengan perizinan berusaha berbasis risiko. Dengan demikian, materi muatan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kondisi saat ini, sehingga perlu dicabut.

(-)

(-)