Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 28 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 28 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 28/2001 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 28 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 28 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2001Tanggal Penetapan:31 Agustus 2001
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Tanggal Berlaku01 September 2001
Tanggal Penetapan31 Agustus 2001
Tempat PenetapanMuara Sabak

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 28 Tahun 2001 mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk memungut retribusi atas jasa pengujian kendaraan bermotor.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek retribusi adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang meliputi mobil bus, mobil penumpang umum, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, dan kereta tempelan.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
  3. Tarif retribusi dibedakan berdasarkan jenis kendaraan bermotor, dengan biaya pengujian berkala pertama kali untuk mobil bus dan mobil barang sebesar Rp. 42.000,-, mobil penumpang umum Rp. 32.000,-, kereta gandengan/kereta tempelan Rp. 41.000,-, dan kendaraan khusus Rp. 33.000,-.
  4. Wilayah pemungutan retribusi adalah di wilayah daerah tempat pengujian kendaraan bermotor dilaksanakan.
  5. Masa retribusi adalah jangka waktu 6 (enam) bulan.
  6. Wajib retribusi wajib mengisi Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah (SPTRD).
  7. Pemungutan retribusi tidak dapat dialihkan kepada pihak ketiga/diborongkan.

(-)

1. Pemilik Kendaraan bermotor wajib uji berkala yang karena kelalaian terlambat melaksanakan pengujian berkala, dikenakan biaya pengujian berkala dengan tambahan biaya untuk setiap bulan keterlambatan.