Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 43 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 43 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 43/2022 · Perda Kabupaten Sleman No. 43 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 43 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 November 2022Tanggal Penetapan:18 November 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman
Tanggal Berlaku18 November 2022
Tanggal Penetapan18 November 2022
Tempat PenetapanSleman

Peraturan ini mengubah Peraturan Bupati Sleman Nomor 36 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sleman: a. Nomor 38.1 Tahun 2022; b. Nomor 42.1 Tahun 2022. Ketentuan yang diubah adalah Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati Sleman Nomor 36 Tahun 2022.

Peraturan Bupati Sleman Nomor 43 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, ditetapkan dengan maksud untuk melakukan penyesuaian anggaran berdasarkan usulan revisi Dokumen Pelaksanaan Anggaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan dalam rangka tertib administrasi keuangan. Peraturan ini mengubah Lampiran I dan Lampiran II dari Peraturan Bupati Sleman Nomor 36 Tahun 2022, yang berisi ringkasan penjabaran APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan Tahun Anggaran 2022. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada berbagai pos pendapatan daerah, belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga. Beberapa perubahan signifikan termasuk peningkatan pada Pajak Hotel dan Restoran, serta penyesuaian pada pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan antar daerah. Pada sisi belanja, terdapat penyesuaian pada belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial.

(-)

(-)