Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 103 Tahun 1956

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103 Tahun 1956 tentang Penolakan Permohonan Banding Trayek Truk “THO”

Juga dikenal sebagai: Keppres 103/1956 · Keppres No. 103 Tahun 1956 · Keppres Nomor 103 Tahun 1956

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 April 1956
Proses Peradilan & Hukum AcaraTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenolakan Permohonan Banding Trayek Truk “THO”
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 April 1956
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 103 Tahun 1956 ini menolak bandingan yang diajukan oleh Tjia Kang Djoeng, pemilik perusahaan truck 'T.H.D.', terhadap penolakan permohonannya untuk mengangkut barang dengan truck umum melalui rute Bandung-Bogor-Jakarta. Penolakan ini didasarkan pada keputusan Menteri Perhubungan No. L8/68/22 tertanggal 28 Desember 1954, yang telah diumumkan dalam Berita Negara No. 94 tanggal 25 November 1955. Bandingan dianggap terlambat karena diajukan lebih dari 30 hari setelah pengumuman keputusan penolakan tersebut. Keputusan ini mempertimbangkan Pasal 41 ayat (7) jo Pasal 37 ayat (4) dari 'Undang-Undang Lalu Lintas Jalan' dan telah didiskusikan dalam rapat Dewan Menteri ke-69 pada tanggal 10 Agustus 1954.

(-)

(-)