Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 103 Tahun 1956 ini menolak bandingan yang diajukan oleh Tjia Kang Djoeng, pemilik perusahaan truck 'T.H.D.', terhadap penolakan permohonannya untuk mengangkut barang dengan truck umum melalui rute Bandung-Bogor-Jakarta. Penolakan ini didasarkan pada keputusan Menteri Perhubungan No. L8/68/22 tertanggal 28 Desember 1954, yang telah diumumkan dalam Berita Negara No. 94 tanggal 25 November 1955. Bandingan dianggap terlambat karena diajukan lebih dari 30 hari setelah pengumuman keputusan penolakan tersebut. Keputusan ini mempertimbangkan Pasal 41 ayat (7) jo Pasal 37 ayat (4) dari 'Undang-Undang Lalu Lintas Jalan' dan telah didiskusikan dalam rapat Dewan Menteri ke-69 pada tanggal 10 Agustus 1954.