di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 6/2018 · Perda Kabupaten Banyumas No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan dasar-dasar pendirian, pembinaan, dan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Banyumas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan produktivitas, profesionalitas, dan akuntabilitas pengelolaan BUMD, mengatur susunan organisasi kepengurusan BUMD serta pertanggungjawabannya, mengatur tata cara pendirian, pembinaan, dan pengelolaan BUMD, serta meningkatkan kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan BUMD. Pertama, peraturan ini mengatur bentuk badan hukum BUMD, yang dapat berupa Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Perumda diperuntukkan bagi bidang usaha yang menyangkut pelayanan dasar, usaha rintisan, dan pengelolaan sumber daya alam yang bersifat monopoli, sementara Perseroda diperuntukkan bagi bidang usaha ekonomi produktif. Kedua, peraturan ini mengatur pendirian dan perubahan BUMD, termasuk tujuan pendirian, dasar pendirian yang meliputi studi kebutuhan daerah dan studi kelayakan bidang usaha. Ketiga, peraturan ini mengatur modal BUMD, yang dapat berasal dari modal awal pendirian, penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Keempat, peraturan ini menekankan pentingnya tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) yang meliputi transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran.
Selanjutnya, peraturan ini mengatur organ dan kepegawaian BUMD, termasuk Direksi dan Badan Pengawas atau Komisaris, serta persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentiannya. Peraturan ini juga mengatur penugasan Pemerintah Daerah kepada BUMD, pinjaman yang dapat dilakukan oleh BUMD, penggunaan laba BUMD, serta kerjasama yang dapat dilakukan BUMD dengan pihak lain. Selain itu, peraturan ini juga mengatur perencanaan, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan terhadap BUMD, serta kemungkinan perubahan bentuk hukum, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran BUMD, serta kondisi kepailitan.