Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pemotongan Hewan, Pengangkutan Dan Penjualan Daging Dalam Wilayah Kota Pontianak

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 6/2008 · Perda Kota Pontianak No. 6 Tahun 2008 · Perda Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 April 2008Tanggal Penetapan:7 April 2008
Badan Usaha & PerdaganganKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemotongan Hewan, Pengangkutan Dan Penjualan Daging Dalam Wilayah Kota Pontianak
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku10 April 2008
Tanggal Penetapan07 April 2008
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1989 Tentang Retribusi Tempat Pemotongan Hewan, Penjualan Dan Pengangkutan Daging Dalam Wilayah Kodya Pontianak.

Peraturan Daerah Kota Pontianak ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk memperoleh daging yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal) serta memelihara ketertiban, kebersihan, dan kesehatan masyarakat. Peraturan ini mengatur tentang pemotongan hewan, pengangkutan, dan penjualan daging di wilayah Kota Pontianak.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  • Tempat Pemotongan Hewan: Setiap penyembelihan hewan wajib dilakukan di rumah pemotongan hewan, kecuali dalam keadaan darurat atau untuk kepentingan acara tertentu dengan izin Kepala Dinas.
  • Pemotongan Hewan dan Pemeriksaan Daging: Penyembelihan harus dilakukan oleh tukang sembelih yang ditunjuk dan diawasi oleh petugas pemeriksa. Daging yang diperiksa dan diterima akan diberi tanda, sementara daging yang ditolak karena membahayakan kesehatan akan dimusnahkan.
  • Pengangkutan dan Penjualan Daging: Pengangkutan daging harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan. Tempat penjualan daging harus memenuhi syarat kebersihan dan kesehatan. Penjualan daging wajib mendapatkan izin dari Kepala Daerah.
  • Lalu Lintas Daging: Pemasukan daging ke dalam daerah harus mendapatkan persetujuan Kepala Daerah dan memenuhi persyaratan kesehatan hewan.

Peraturan ini juga memberikan wewenang kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah ini.

(-)

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 2, 5, 6, 7, 14, 17, 18, 19, 20, 23, dan 24 Peraturan Daerah ini dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).