Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 29 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 29 Tahun 2016 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Trenggalek 29/2016 · Perda Kabupaten Trenggalek No. 29 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 29 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Februari 2017Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
LokasiPemerintah Kabupaten Trenggalek
Tanggal Berlaku09 Februari 2017
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanTrenggalek

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perlindungan, Pembinaan Pasar Tradisional, Penataan Pasar Modern dan Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perlindungan, Pembinaan Pasar Tradisional, Penataan Pasar Modern dan Toko Modern.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata dan membina pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan di Kabupaten Trenggalek. Latar belakangnya adalah bahwa peraturan daerah sebelumnya belum secara maksimal memberikan pembinaan dan pemberdayaan pasar rakyat serta penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pendirian Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan: Harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan peraturan zonasi yang ditetapkan oleh Bupati. Pendirian pasar rakyat dapat dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah desa, BUMN, BUMD, swasta, atau kerjasama dengan pihak lain. Pusat perbelanjaan dan toko swalayan dapat didirikan oleh perorangan maupun badan usaha, namun toko swalayan berjaringan hanya dapat didirikan oleh koperasi.
  2. Batasan Luas Lantai: Luas lantai penjualan toko swalayan dibatasi berdasarkan jenisnya (minimarket, supermarket, hypermarket, department store, perkulakan).
  3. Lokasi, Jarak, dan Jumlah Tempat Usaha: Perkulakan, hypermarket, supermarket, department store, dan minimarket memiliki batasan lokasi berdasarkan sistem jaringan jalan. Minimarket berjaringan harus berjarak minimal 500 meter dari pasar rakyat, sedangkan supermarket, department store, hypermarket, dan perkulakan berjaringan harus berjarak minimal 1 km. Jumlah pasar rakyat tidak dibatasi, namun jumlah pusat perbelanjaan dan toko swalayan berjaringan (hypermart, supermarket, department store, perkulakan) juga tidak dibatasi, dengan kuota minimarket berjaringan ditetapkan per kecamatan.
  4. Tenaga Kerja: Pengelola pusat perbelanjaan dan toko swalayan wajib menggunakan tenaga kerja WNI, diutamakan penduduk daerah sekitar, dengan minimal 50% dari jumlah tenaga kerja yang diperlukan.
  5. Waktu Pelayanan: Waktu pelayanan pusat perbelanjaan dan toko swalayan diatur, dengan ketentuan khusus untuk hari besar keagamaan, libur nasional, atau hari tertentu lainnya.
  6. Kemitraan dengan UMKM: Pengelola pusat perbelanjaan dan toko swalayan wajib melaksanakan kemitraan dengan pelaku UMKM dalam bentuk kerjasama pemasaran, penyediaan tempat usaha, dan penerimaan produk.
  7. Kewajiban dan Larangan: Penyelenggara atau pengelola pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan memiliki kewajiban dan larangan yang harus ditaati.

1. Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Swalayan yang tidak berjaringan yang telah berdiri, beroperasi dan belum memiliki IUPP dan/atau IUTS sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Pusat Perbelanjaan dan toko modern berjaringan, baik yang dimiliki dan dikelola sendiri (company owned outlet) atau yang diwaralabakan yang telah memiliki IUPP dan/atau Izin Usaha Toko Modern, diberi waktu untuk menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini sampai habis masa registrasinya atau paling lama 5 (lima) tahun. 3. Izin pengelolaan yang dimiliki Pasar Rakyat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dipersamakan dengan IUPPR berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. Perjanjian kerjasama usaha antara Pemasok dengan Perkulakan, Hypermarket, Department Store, Supermarket, dan pengelolaan jaringan Minimarket yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 20, dan/atau Pasal 22 dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan, pencabutan izin usaha, denda administrasi, dan/atau tindakan paksa berupa penghentian kegiatan atau pembongkaran bangunan. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 21 dan/atau Pasal 23 ayat (1) diancam pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.