Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata dan membina pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan di Kabupaten Trenggalek. Latar belakangnya adalah bahwa peraturan daerah sebelumnya belum secara maksimal memberikan pembinaan dan pemberdayaan pasar rakyat serta penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pendirian Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan: Harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan peraturan zonasi yang ditetapkan oleh Bupati. Pendirian pasar rakyat dapat dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah desa, BUMN, BUMD, swasta, atau kerjasama dengan pihak lain. Pusat perbelanjaan dan toko swalayan dapat didirikan oleh perorangan maupun badan usaha, namun toko swalayan berjaringan hanya dapat didirikan oleh koperasi.
- Batasan Luas Lantai: Luas lantai penjualan toko swalayan dibatasi berdasarkan jenisnya (minimarket, supermarket, hypermarket, department store, perkulakan).
- Lokasi, Jarak, dan Jumlah Tempat Usaha: Perkulakan, hypermarket, supermarket, department store, dan minimarket memiliki batasan lokasi berdasarkan sistem jaringan jalan. Minimarket berjaringan harus berjarak minimal 500 meter dari pasar rakyat, sedangkan supermarket, department store, hypermarket, dan perkulakan berjaringan harus berjarak minimal 1 km. Jumlah pasar rakyat tidak dibatasi, namun jumlah pusat perbelanjaan dan toko swalayan berjaringan (hypermart, supermarket, department store, perkulakan) juga tidak dibatasi, dengan kuota minimarket berjaringan ditetapkan per kecamatan.
- Tenaga Kerja: Pengelola pusat perbelanjaan dan toko swalayan wajib menggunakan tenaga kerja WNI, diutamakan penduduk daerah sekitar, dengan minimal 50% dari jumlah tenaga kerja yang diperlukan.
- Waktu Pelayanan: Waktu pelayanan pusat perbelanjaan dan toko swalayan diatur, dengan ketentuan khusus untuk hari besar keagamaan, libur nasional, atau hari tertentu lainnya.
- Kemitraan dengan UMKM: Pengelola pusat perbelanjaan dan toko swalayan wajib melaksanakan kemitraan dengan pelaku UMKM dalam bentuk kerjasama pemasaran, penyediaan tempat usaha, dan penerimaan produk.
- Kewajiban dan Larangan: Penyelenggara atau pengelola pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan memiliki kewajiban dan larangan yang harus ditaati.